Uraian: Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata (Lengkap)

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata - Mungkin banyak diantara kita yang belum tahu tentang sesuatu hal, seperti contohnya informasi mengenai "Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata?" Lantas berusaha mencari tahu melalui google (internet) dan tanpa sengaja menemukan situs Uraian Lengkap ini. Dapat dikatakan bahwa Anda sudah berada di situs yang tepat, sebab kita memang akan membahas hal tersebut.

Namun tak ada salahnya sebelum membaca ulasan tentang Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata ada baiknya Anda selaku pembaca, menyimak baik-baik apa yang akan kita kupas dibawah. Seperti pepatah bilang: "Berburu kepadang datar, dapat rusa belang kaki. Berguru kepalang ajar bagai bunga kembang tak jadi". Tentu Anda sudah tahu maksudnya bukan? Oke, langsung ke pembahasannya saja yuk?

Pembahasan Lengkap Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Pada dasarnya di Indonesia tidak hanya ada hukum pidana dan hukum perdata saja.

Namun karena kedua hukum tersebut paling berkaitan dengan masyarakat, maka keduanya lebih banyak dikenal. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata sebenarnya apa sih ?

Perbedaan diantara keduanya cukup banyak. Anda diharuskan untuk mengerti dan memahami kedua hukum tersebut. Baca artikel ini sampai bawah agar anda lebih mengerti dan memahaminya.

Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Pada dasarnya hukum di Indonesia lebih banyak menganut sistem hukum Eropa khususnya Belanda.

Hal ini karena imbas dari penjajahan yang dilakukan Belanda sebelum Indonesia merdeka hingga ratusan tahun lamanya.

1. Hukum Pidana

Hukum Pidana

Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan – perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.

Hukum pidana berisi tentang hak – hak dan kepentingan individu dalam masyarakat. Hukum pidana dapat ditafsirkan dengan berbagai macam penafsiran hukum perdata. Hukum pidana dijatuhkan setelah adanya gugatan.

Dalam hukum pidana dikenal dengan 2 jenis perbuatan, yaitu :

  • Pelanggaran

Pelanggaran adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundang – undangan. Namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain.

Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil dan tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, serta masih banyak lagi yang lainnya.

  • Kejahatan

Kejahatan adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan pada masyarakat.

Pelaku yang melakukan kejahatan akan mendapat hukuman atau sanksi berupa pemidanaan. Seperti pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, dan lain sebagainya.

2. Hukum Perdata

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah serangkaian hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu satu dengan individu yang lain.

Hukum perdata berisi aturan yang mengatur hubungan antar masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata ditafsirkan secara autentik, artinya adalah hukum ini hanya dapat ditafsirkan dengan satu arti menurut kata yang terdapat dalam undang – undang. Hukum perdata dijatuhkan oleh pengadilan tanpa adanya gugatan.

Hukum perdata digabi menjadi 5 golongan hukun, yaitu :

  • Hukum Keluarga

Hukum keluarga adalah keseluruhan hukum yang mengatur tentang ketentuan dan aturan – aturan mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan keluarga sedarah dan keluarga yang telah terikat perkawinan.

  • Hukum Harta Kekayaan

Hukum harta kekayaan adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.

  • Hukum Waris

Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peninggalan harta seseorang yang telah tiada atau meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris atau yang berhak, seperti keluarga.

  • Hukum Perikatan

Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam pembagian harta kekayaan dimana pihak yang satu mempunyai hak dan pihak kedua mempunyai kewajiban dan kecerdasan.

  • Hukum Benda

Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi dua yaitu

  1. Benda bergerak seperti mobil dan motor yang diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
  2. Benda tidak bergerak seperti rumah yang diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Sudah kami rangkumkan dalam tabel di bawah ini mengenai perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Pembeda Hukum Pidana Hukum Perdata
Pengertian Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan – perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang, dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Hukum perdata adalah serangkaian hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu satu dengan individu yang lain.
Isi Hukum pidana berisi tentang hak – hak dan kepentingan individu dalam masyarakat. Hukum perdata berisi aturan yang mengatur hubungan antar masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Penafsiran Hukum pidana dapat ditafsirkan dengan berbagai macam penafsiran hukum perdata. Hukum perdata ditafsirkan secara autentik, artinya adalah hukum ini hanya dapat ditafsirkan dengan satu arti menurut kata yang terdapat dalam undang – undang.
Pelaksanaan Hukum pidana dijatuhkan setelah adanya gugatan. Hukum perdata dijatuhkan oleh pengadilan tanpa adanya gugatan.
Contoh Kasus Pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, korupsi, penyelewengan dana pajak, dan narkoba, serta masih banyak lagi contoh yang lainnya. Sengketa lahan, pencemaran nama baik, perceraian, perebutan hak asuh anak, dan hak paten, serta masih banyak lagi contoh yang lainnya.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai pengertian, penjelasan, dan perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata, beserta contoh masing – masing dari kedua hukum tersebut.

Jadi jangan seenaknya melakukan tindak kejahatan ya. Karena Indonesia merupakan negera hukum yang siap menghukum siapa saja yang bersalah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya. Terima kasih 🙂

The post Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata appeared first on Yuksinau.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Jika Anda sudah membaca kalimat ini, maka Anda sudah sampai dibagian akhir pembahasan tentang Uraian: Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata (Lengkap). Semoga saja uraian kami diatas dapat menjawab rasa penasaran Anda dan menambah wawasan untuk kita semua. Tak lupa kami sampaikan banyak terima kasih sudah berkunjung ke situs uraian lengkap ini. Sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Comments

Popular posts from this blog

Uraian: Billboard adalah (Lengkap)

Uraian: Cara Download Video Youtube (Lengkap)

Uraian: Discussion Text (Lengkap)