Uraian: Kooptasi adalah (Lengkap)
Keberadaan internet membuat siapapun bisa dengan mudah mengakses setiap informasi yang ada di dunia, baik itu yang berupa video, atau pun tulisan seperti yang tertuang dalam situs ini. Baiklah, sepertinya cukup basa-basinya, biar gak kelamaan yuk langsung kita simak saja pembahasan atau uraian lengkap terkait Kooptasi adalah dibawah ini.
Penjelasan Lengkap Kooptasi adalah
Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Kooptasi? Mungkin anda pernah mendengar kata Kooptasi? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, ciri, bentuk, dampak, contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Kooptasi
Kooptasi merupakan suatu bentuk kerja sama yang dilihat dari proses pelaksanaannya proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan sebuah organisasi. Apabila suatu badan atau anggota belum terbentuk maka kooptasi belum dilakukan.
Pengertian Kooptasi Menurut Para Ahli
Adapun menurut pendapat ahli, definisi kooptasi ini adalah sebagai berikut;
1. Jayne Thompson (Thompson, 2019)
Menurut Jayne Thompson dalam artikelnya membagi penerapan kooptasi sebagai bentuk manipulasi dalam bidang sosial-ekonomi dan penerapan kooptasi sebagai serangkaian proses politik dalam menjalankan program-program yang direncanakan.
2. Philip Selznick
Philip Selznick seorang akademisi yang banyak memberikan arti sosiologi dalam beberapa literature menyebutkan bahwa kooptasi adalah proses mekanisme penyesuaian yang ditujukan untuk menjamin stabilitas bagi suatu otoritas dalam menghadapi suatu ancaman. Dalam hal ini mekanisme yang dimaksud adalah dengan cara melakukan kerjasama antara pihak yang kuat dan pihak yang lemah untuk bersama-sama memperoleh manfaat dari kerjasama tersebut. Alih-alih memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, dalam proses kooptasi biasanya pihak yang kuat akan lebih diuntungkan dari pada pihak yang lemah (Holdo, 2019).
Pihak yang kuat dapat diartikan sebagai suatu kelompok yang memiliki modal cukup baik modal sosial, modal finansial, modal individu, wewenang dan yang terpenting adalah kekuasaan. Sebaliknya, pihak yang lemah adalah pihak yang sangat kurang dalam modal sosial, modal finansial, modal individu, wewenang dan kekuasaan. Beberapa kasus sering ditemukan bahwa pihak yang lemah juga bisa memiliki sumber daya manusia yang jumlahnya lebih banyak dari pada pihak yang kuat meskipun demikian mereka termasuk dalam kategori pihak yang lemah karena mereka tidak memiliki ketiga modal, wewenang dan kekuasaan. Seperti halnya hubungan antara pemilik pabrik dengan buruh pabrik, pemerintah dengan masyarakat, dimana pemilik pabrik dan pemerintah merupakan pihak yang kuat sedangkan masyarakat dan buruh adalah pihak yang lemah.
Kooptasi seringkali digunakan oleh pihak yang kuat sebagai strategi untuk mencapai tujuan yang memperoleh penolakan atau respon negative dari pihak yang lemah. Ketika respon penolakan tersebut muncul dipermukaan pihak yang kuat akan menggunakan mekanisme kooptasi dengan cara mengambil salah satu sumber daya manusia dari kalangan lemah yang memiliki potensi diri yang memadai.
Hal tersebut dilakukan agar SDM potensial yang telah terpilih dapat mengorganisir masa dari pihak yang lemah untuk tidak menyebabkan konflik yang lebih besar atau bahkan menjadi ancaman terhadap gagalnya tujuan dari pihak yang kuat. Pihak yang kuat lebih memilih melakukan jalan kooptasi daripada melakukan kekerasan dan penindasan yang bisa menyebabkan perpecahan besar. Proses dalam menjalankan kooptasi biasanya dimulai karena ada pertentangan dari pihak yang lemah, kemudian pihak yang kuat mendengarkan beberapa aspirasi dari pihak yang lemah dan memilih SDM potensial untuk bersama-sama bernegosiasi dan bermusyawarah mencari titik tumpang tindih dan titik temu dari permasalahan tersebut sehingga kedua belah pihak bisa saling diuntungkan.
Seringkali kemudian SDM potensial dari pihak yang lemah diberikan wewenang tinggi dan menjadi bagian dari pihak yang kuat untuk meyakinkan pihak lemah agar mendukung dan tidak lagi menolak gagasan-gagasan dari pihak yang kuat. Meskipun pihak yang lemah merasa telah dirangkul, akan tetapi secara tidak sadar dengan adanya kooptasi ini mereka bahkan tetap tidak memiliki wewenang dan kekuasaan lebih dengan kata lain mereka tetap menjadi pihak yang lemah.
Bentuk Kerjasama Sosial
Berikut adalah bentuk kerasama sosial diantaranya yakni:
1. Kerja sama berdasarkan sifatnya
- Kerja sama langsung, yaitu kerja sama yang dilakukan karena perintah otoritas atau atasan.
- Kerja sama spontan, yaitu kerja sama yang terjadi tanpa direncanakan.
- Kerja sama kontrak, yaitu kerja sama yang dilakukan atas dasar kesepakatan hitam di atas putih.
- Kerja sama tradisional, yaitu kerja sama yang dilakukan dalam rangka menjaga nilai-nilai kultural.
2. Berdasarkan pelaksanaannya
- Gotong-royong, yaitu kerja sama dalam bentuk tolong-menolog untuk mencapai tujuan bersama.
- Penawaran, yaitu kerja sama dalam bentuk pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang atau jasa.
- Kooptasi, yaitu proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan sebagai upaya menghindari konflik yang bisa mengguncang organisasi.
- Koalisi, yaitu kerja sama antara dua atau lebih organisasi dengan tujuan yang sama.
- Joint-venture, yaitu kerja sama yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan dalam proyek tertentu.
Dampak Kooptasi
Berikut adalah dampak kooptasi yang dijalankan oleh organisasi atau kelompok sosial antara lain yakni:
- Dapat menjadi solusi terbaik untuk menjaga kestabilan kelompok bahkan meredamkan konflik di suatu negara.
- Dengan adanya kooptasi baik pihak yang kuat maupun yang lemah dapat memperoleh keuntungan tanpa kekerasan dan paksaan.
- Memberikan dampak yang baik. Artinya, hanya saja dalam pelaksanaanya secara tidak disadari kooptasi akan memunculkan pembeda yang sangat jelas antara pihak yang kuat dan yang lemah. Seringkali pihak yang kuat akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan pihak yang lemah mendapatkan keuntungan yang sedikit. Meski pihak yang lemah telah bekerjasama dengan pihak yang kuat, akan tetapi tetap saja wewenang dan kekuasaan penuh masih dimiliki oleh pihak yang kuat. Pihak yang lemah hanya akan ikut berpartisipasi dalam pelaksaannya tanpa ikut berpartisipasi membuat gagasan atas tujuan tertentu.
Contoh Kooptasi
Berikut adalah beberapa contoh kooptasi antara lain sebagai berikut:
1. Adanya Sistem Zonasi Siswa Sekolah
Wujud dari kooptasi pada bidang Pendidikan yaitu dengan diberlakukannya sistem zonasi siswa sekolah. Sistem zonasi merupakan sistem yang diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Dari sisi kebijakan, tujuan baik dari sistem zonasi yaitu untuk membuat anak bisa bersekolah dekat dengan tempat tinggal tanpa melihat hasil Ujian Nasional sebagai syarat awal mutlak. Penerapan zonasi sekolah tentu saja juga memiliki tujuan yang mana untuk menghapus konsep sekolah favorit yang ada pada sekolah negeri yang memang disokong oleh negara.Adapun sistem zonasi yang berlaku yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
2. Transparansi Dalam Rekruitmen PNS Dengan Publik
Kooptasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah yaitu dengan melakukan transparansi dalam rekruitmen PNS dengan publik. Transparansi tersebut dilakukan sejak awal yaitu melalui informasi formasi yang dibuka, pendaftar yang berpartisipasi serta proses hasil ujian yang diinformasikan ke publik.
3. Kesepakatan Antara Penerima Mahasiswa Dengan Perusahaan
Kooptasi yang diberlakukan pada penerima mahasiswa dengan perusahaan biasanya berwujud pengabdian kerja mahasiswa tersebut pada perusahaan setelah lulus dari perkuliahan. Hal ini bertujuan untuk peningkatan sumber daya manusia pihak perusahaan serta membuka peluang untuk inovasi terbarukan yang diharapkan akan ada setelah mahasiswa tersebut bekerja di perusahaan.
4. Kesepakatan LSM dengan Perusahaan
Aktivitas dari perusahaan dalam proses produksi atau pelayanan perlu adanya pengawasan dari pihak ketiga. LSM merupakan pihak ketiga yang dipercaya dapat menjembatani kesejahteraan masyarakat atas dampak dari semua aktivitas perusahaan yang dapat menghasilkan limbah yang akan menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat. Untuk mencegah semua itu, pihak LSM dengan perusahaan biasanya melakukan kooptasi apa saja yang harus di hindari dan dilakukan dari pihak perusahaan.
5. Pemerintah RI Menyetujui Diterapkannya Hukum Islam di Nangroe Aceh Darussalam
Adanya penerapan hukum islam di Nangroe Aceh Darussalam adalah bentuk dari upaya persatuan pemerintah agar daerah tersebut tidak melakukan pemisahan diri dengan menyatakan negara yang merdeka di dalam sebuah negara.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Kooptasi adalah: Pengertian, Bentuk, Dampak, Contoh
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswa
The post Kooptasi adalah first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment