Uraian: Cybercrime Adalah (Lengkap)
Keberadaan internet membuat siapapun bisa dengan mudah mengakses setiap informasi yang ada di dunia, baik itu yang berupa video, atau pun tulisan seperti yang tertuang dalam situs ini. Baiklah, sepertinya cukup basa-basinya, biar gak kelamaan yuk langsung kita simak saja pembahasan atau uraian lengkap terkait Cybercrime Adalah dibawah ini.
Penjelasan Lengkap Cybercrime Adalah
Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Cybercrime? Mungkin anda pernah mendengar kata Cybercrime? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, ciri, jenis, karakteristik, perkembangan, penanggulangan dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime ialah kata yang memulai pada kegiatan kejahatan dengan komputer ataupun jaringan komputer sebagai media, objek dan lokasi berlangsungnya kejahatan. Walaupun kejahatan dunia maya ataupun cybercrime biasanya memulai pada kegiatan kejahatan dengan komputer ataupun jaringan sebagai faktor utama, tetapi kata tersebut juga dipakai menjadi aktivitas kejahatan tradisional dimana komputer ataupun jaringan komputer dipakai untuk memudahkan ataupun menguatkan kejahatan tersebut berlangsung.
Ciri-Ciri Cybercrime
Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri cybercrime, yakni sebagai berikut:
- Perbuatan yang dijalankan secara terlarang, tanpa hak ataupun tidak patut untuk dicontoh tersebut berlangsung dalam kawasan cyberspace, sehingga tidak bisa dibenarkan dominasi negara mana yang legal tentangnya.
- Perbuatan tersebut dijalankan dengan memakai peralatan apapun yang terinteraksi dengan internet.
- Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian material maupun imateriil yang condong lebih besar disamakan dengan kejahatan populer.
- Tokohnya ialah orang yang memahami pemakaian internet serta aplikasinya.
- Perbuatan tersebut sering dijalankan secara transaksional ataupun berjalan batas negara.
Macam-Macam Cybercrime
Berikut ini terdapat 3 macam-macam cybercrime, yakni sebagai berikut:
1. Berdasarkan Motifnya
Berdasarkan motifnya, terdapat 5 macam macam bagian, antara lain:
-
Cybercrime Kejahatan Murni
Cybercrime Kejahatan Murni ialah dimana orang menjalankan kejahatan secara sengaja. Contohnya ialah pencurian data-data di sistem komputer.
-
Cybercrime Kejahatan Abu-Abu
Cybercrime kejahatan abu-abu ialah dimana kejahatan tersebut tidak jelas antara kejahatan pidana atau bukan karena dia menjalankan merusak tapi tidak merusak, mencuri ataupun menjalankan perbuatan perusuh mengenai sistem informasi ataupun sistem komputer tersebut.
-
Cybercrime yang Menyerang Seseorang
Cybercrime yang menyerang seseorang ialah dimana kejahatan tersebut dijalankan kepada orang lain dengan bentuk dendam ataupun usil yang bertujuan untuk merusak nama baik.
-
Cybercrime yang Menyerang Hak Cipta
Cybercrime yang menyerang hak cipta ialah dimana kejahatan tersebut dijalankan pada hasil karya seseorang dengan bentuk melipatgandakan, menjualkan, mengganti yang bertujuan untuk keinginan pribadi ataupun materi.
-
Cybercrime yang Menyerang Pemerintah
Cybercrime yang menyerang pemerintah ialah dimana kejahatan tersebut dijalankan dengan pemerintah sebagai sasaran dengan bentuk teror, membajak maupun membobol keamanan.
2. Berdasarkan Macam Kegiatannya
Berdasarkan macam kegiatannya, terdapat 9 macam macam bagian, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Unauthorized Access to Computer System and Service ialah kejahatan tersebut dijalankan dengan menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak legal.
2. Illegal Contents
Illegal Contents ialah kejahatan dengan memuatkan data ataupun informasi ke internet tentang sesuatu kondisi yang tidak benar, tidak bermoral dan dapat dianggap melanggar hukum ataupun mengusik keamanan umum.
3. Data Forgery
Data Forgery ialah kejahatan dengan memanipulasi data pada dokumen penting yang terkandung menjadi dokumen tanpa skrip melewati internet.
4. Cyber Espionage
Cyber Espionage ialah kejahatan yang menggunakan jaringan internet untuk menjalankan aktivitas mata-mata mengenai pihak lain, dengan menduduki sistem jaringan kompute pihak objek.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage and Extortion ialah kejahatan yang dijalankan dengan menciptakan gangguan, kerusakan mengenai suatu data, program komputer ataupun sistem jaringan komputer yang terinteraksi dengan internet.
6. Offense against Intellectual Property
Offense against Intellectual Property ialah kejahatan yang mengarah mengenai hak atas kekayaan intelektual yang dipunyai bagian lain di internet.
7. Infringements of Privacy
Infringements of Privacy ialah kejahatan yang umumnya mengarah mengenai informasi pribadi individu yang terkandung pada lembar isian data pribadi yang terkandung secara komputer, yang apabula diketahui oleh orang lain maka bisa merugikan korban secara material.
8. Cracking
Cracking ialah kejahatan dengan memakai teknologi komputer yang dijalankan untuk membobol sistem keamanan suatu sistem komputer dan umumnya menjalankan pencurian, perbuatan anarkis sesudah mereka memperoleh akses.
9. Carding
Carding ialah kejahatan dengan memakai teknologi komputer untuk menjalankan transaksi dengan memakai kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik secara fisik maupun non-fisik.
3. Berdasarkan Objek Kejahatan
Berdasarkan objek kejahatan, terdapat 3 macam macam bagian, antara lain:
-
Cybercrime Menyerang Seseorang
Cybercrime menyerang Seseorang ialah macam kejahatan dunia maya dengan objek seseorang yang mempunyai bentuk yang spesifik sesuai tujuan penyerbu tersebut. Contohnya ialah: pornografi, cyberstalking, cybertresspass.
-
Cybercrime Menyerang Hak Milik
Cybercrime menyerang hak milik ialah macam kejahatan dunia maya yang dijalankan untuk menyerang hak milik orang lain. Contohnya ialah carding, data forgery, cybersquatting.
-
Cybercrime Menyerang Pemerintah
Cybercrime menyerang pemerintah ialah kejahatan yang dijalankan dengan tujuan khusus pencebolan mengenai pemerintah. Contohnya ialah cyber terorism, cracking ke situs resmi, pemerintah ataupun situs militer.
Karakteristik Cybercrime
Berikut ini adalah beberapa karakteristik cybercrime yaitu:
1. Ruang lingkup kejahatan
Bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2. Sifat kejahatan
Bersifat non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3. Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal. Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
4. Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material . Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Perkembangan Cybercrime
Berikut ini adalah beberapa perkembangan cybercrime yaitu:
-
Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah: Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
-
Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal. Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India.
Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar. Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
-
Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
1. Denial of Service Attack
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
2. Hate sites
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
3. Cyber Stalking
Adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
-
Mengamankan system
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
-
Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
-
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap. Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP.
Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Contoh Kasus Cybercrime
Berikut ini adalah salah satu contoh cybercrime yang ada di Indonesia yaitu:
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).
Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku. Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Demikian Penjelasan Materi Tentang Cybercrime Adalah: Pengertian, Ciri, Jenis, Karakteristik, Perkembangan, Penanggulangan dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.
The post Cybercrime Adalah first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment