Uraian: Hukum Internasional (Lengkap)

Hukum Internasional - Mungkin banyak diantara kita yang belum tahu tentang sesuatu hal, seperti contohnya informasi mengenai "Hukum Internasional?" Lantas berusaha mencari tahu melalui google (internet) dan tanpa sengaja menemukan situs Uraian Lengkap ini. Dapat dikatakan bahwa Anda sudah berada di situs yang tepat, sebab kita memang akan membahas hal tersebut.

Namun tak ada salahnya sebelum membaca ulasan tentang Hukum Internasional ada baiknya Anda selaku pembaca, menyimak baik-baik apa yang akan kita kupas dibawah. Seperti pepatah bilang: "Berburu kepadang datar, dapat rusa belang kaki. Berguru kepalang ajar bagai bunga kembang tak jadi". Tentu Anda sudah tahu maksudnya bukan? Oke, langsung ke pembahasannya saja yuk?

Pembahasan Lengkap Hukum Internasional

Materi hukum internasional cukup sering dibahas di mata pelajaran PPKN. Dimana terdapat beberapa sub bahasan yang perlu kamu ketahui seperti pengertian, asas-asas, bentuk, kaidah, sifat-sifat, contoh, sumber, dan subjeknya.

Tidak terlalu susah untuk memahami materi ini, kamu hanya perlu menyiapkan sedikit ruang untuk mengingat ini dalam memori otak.

Pengertian

Hukum Internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas dengan skala internasional. Pada awalnya hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara.

Namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Kaidah Hukum Internasional

Lantas apa kaidahnya? yaitu hukum yang berhubungan dengan organisasi dan lembaga internasional yang mengatur hubungan satu sama lain sekaligus hubungan dengan negara-negara dan individu-individu.

Beberapa kaidah hukum berhubungan dengan individu-individu dan badan non-negara sejauh hak dan kewajiban individu dan badan non-Negara tersebut penting untuk warga internasional.

Asas-Asas Hukum Internasional

Asas-asas yang ada dalam menjalin hubungan antar bangsa:

1. Asas Teritorial

Merupakan asas yang berdasar pada kekuasaan suatu Negara atas daerah atau wilayahnya. Suatu Negara bisa melaksanakan hukum bagi setiap orang ataupun barang yang berada di wilayahnya.

Tetapi, untuk setiap orang atau barang yang berada di luar wilayahnya akan diberlakukan hukum asing atau hukum penuh skala internasional.

Artinya hukum dari suatu wilayah maka hanya berlaku dalam wilayah tersebut, sedangkan jika berada di luar wilayah akan diberlakukan hukum yang berbeda, dalam hal ini berarti adalah Hukum Internasional.

2. Asas Kebangsaan

Merupakan asas diberlakukan oleh Negara untuk setiap warga negaranya.

Artinya bagi setiap Warga Negara, dimanapun keberadaannya seperti di negara asing, akan tetap mendapatkan perlakuan hukum yang berlaku di negara asalnya.

Misalkan seseorang melakukan tindakan pidana ataupun kriminal di negara asing, maka akan tetap dikenakan hukum dari negara dimana dia berasal.Karena asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial.

3. Asas Kepentingan Umum

Merupakan asas yang didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tersebut tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

asas asas hukum internasional

Dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas hukum, antara lain:

  1. PACTA SUNT SERVANDAasas hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Ini terdapat pada pasal 26 Konvensi WINA tahun 1969.
  2. EQUALITY RIGHTSyaitu negara yang memiliki hubungan atau yang saling mengadakan hubungan itu memiliki kedudukan yang sama di bawah hukum.
  3. RECIPROSITAS /Asas Timbal Balik: tindakan yang dapat dibalas setimpal oleh suatu negara terhadap negara lain, baik tindakan yang memiliki sifat negatif atau pun posistif.
  4. COURTESY: Artinya yaitu setiap negara yang bersangkutan haruslah saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negaranya satu sama lain.
  5. REBUS SIC STANTIBUS: Asas yang berfungsi untuk memutuskan suatu perjanjian secara sepihak jika terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.

Bentuk Hukum Internasional

Ada beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia tertentu mengenai hukum ini, yaitu:

Hukum Internasional Regional

Bentuk ini hanya berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya.

Contohnya adalah Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, yaitu konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang pada awalnya tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

Hukum Internasional Khusus

Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku untuk negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa tentang HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.

Perbedaan antara keduanya yaitu terletak pada pertumbuhannya. Yang “regional” tumbuh melalui hukum kebiasaan, sedangkan yang “khusus” tumbuh melalui perjanjian Internasional multilateral.

Subjek Hukum Internasional

  1. Negara
  2. Individu
  3. Tahta Suci / Vatican
  4. Palang Merah Internasional
  5. Organisasi Internasional

Sebagian Ahli menyatakan bahwa pemberontak juga termasuk bagian dari subjek hukum internasional.

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum bisa dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu :

  1. Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Menurut pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :

  • Perjanjian Internasional (Traktat).
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum.
  • Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab.
  • Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.

Ada yang ingin ditanyakan mengenai materi pendidikan kewarganegaraan ini? jika ada tinggal sampaikan saja melalui komen dibawah. Jangan lupa untuk like fanspage Yuksinau.id di facebook. Terimakasih.

The post Hukum Internasional appeared first on Yuksinau.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Jika Anda sudah membaca kalimat ini, maka Anda sudah sampai dibagian akhir pembahasan tentang Uraian: Hukum Internasional (Lengkap). Semoga saja uraian kami diatas dapat menjawab rasa penasaran Anda dan menambah wawasan untuk kita semua. Tak lupa kami sampaikan banyak terima kasih sudah berkunjung ke situs uraian lengkap ini. Sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Comments

Popular posts from this blog

Uraian: Billboard adalah (Lengkap)

Uraian: Cara Download Video Youtube (Lengkap)

Uraian: Discussion Text (Lengkap)