Uraian: Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat (Lengkap)
Namun tak ada salahnya sebelum membaca ulasan tentang Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat ada baiknya Anda selaku pembaca, menyimak baik-baik apa yang akan kita kupas dibawah. Seperti pepatah bilang: "Berburu kepadang datar, dapat rusa belang kaki. Berguru kepalang ajar bagai bunga kembang tak jadi". Tentu Anda sudah tahu maksudnya bukan? Oke, langsung ke pembahasannya saja yuk?
Pembahasan Lengkap Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat
Hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum publik (hukum negara) dan hukum privat (hukum sipil). Apa sih perbedaan hukum publik dan hukum privat ? Mari simak artikel ini hingga akhir.
Hukum merupakan serangkaian sistem terpenting terhadap rangkaian kekuasaan negara. Tujuan hukum adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam resiko kecurangan yang tidak bermanfaat.
Meliputi kecurangan dalam bidang politik seperti pemilihan umum ataupun perekonomian seperti laba rugi sebuah perusahaan.
Oleh karena itu adanya hukum sangat diperlukan. Dimana hukum memiliki pengaruh yang cukup besar hampir disemua aspek kehidupan
Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat
1. Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dan alat – alat perlengkapan negara.
Hukum publik mengatur kepentingan – kepentingan yang lebih global yaitu mengatur korelasi antara warga negara dan negara atau dapat dibilang hukum yang mengatur kepentingan umum.
Hukum publik mencakup 4 macam hukum yaitu
- Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan negara. Seperti dasar pendirian suatu negera, pembentukan lembaga – lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hak dan kewajiban dalam hukum, serta masih banyak lagi.
- Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang sejumlah tata cara melaksanakan tugas. Seperti hak dan kewajiban sejumlah kekuasaan alat serta perlengkapan negara.
- Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan akan kepentingan umum.
- Hukum Internasional
Ada 2 hukum internasional yaitu
Hukum Perdata Internasional, hukum yang mengatur hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara di negara lain terkait dengan hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional, hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lain dalam hubungan internasional.
2. Hukum Privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu yang lain yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Hukum privat mencakup 2 macam hukum yaitu
- Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan serangkaian hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain yeng menitikberatkan kepentingan perseorangan.
- Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan peraturan – peraturan hukum yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum privat yang lainnya adalah Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Kekayaan, dah Hukum Waris.
Persamaan Hukum Publik dan Hukum Privat
- Menjadi peraturan hukum yang mengatur kehidupan manusia.
- Memiliki sanksi hukum yang dapat diberlakukan bagi setiap pelanggarnya.
Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat
Perbedaan hukum publik dan hukum privat telah kami rangkumkan dalam tabel dibawah ini agar lebih jelas dan anda lebih dapat memahaminya.
Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat | ||
Pembeda | Hukum Publik | Hukum Privat |
Pengertian | Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dan alat – alat perlengkapan negara. | Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu yang lain yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan. |
Materi yang dikaji | Fokus pada masalah kemaslahatan. | Condong pada masalah hubungan pribadi. |
Cakupan | 1. Hukum tata negara.
2. Hukum administrasi negara. 3. Hukum pidana. 4. Hukum internasional. |
1. Hukum perdata.
2. Hukum dagang. |
Tuntutan bagi Pelanggar | Tuntutan diberikan oleh jaksa. | Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat. |
Pertahanan Hukum | Hukum publik dipertahankan oleh negara dan pemerintah yang bersifat aktif. | Hukum privat dipertahankan oleh individu dan pemerintah yang bersifat pasif. |
Note :
- Materi yang dikaji hukum publik adalah masalah kemaslahatan artinya jika ada seseorang yang mendapat amanat untuk kepentingan banyak orang maka orang tersebut harus dapat melindunginya dan tidak memanfaatkan wewenang yang dimilikinya.
- Materi yang dikaji hukum privat adalah condong pada masalah hubungan pribadi yang memiliki akibat. Dimana akibat tersebut tidak berpengaruh pada orang tersebut. Seperti warisan, perkawinan, dan yang lainnya.
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai jenis – jenis, persamaan, dan perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat. Semoga dapat bermanfaat.
Pesan kami untuk kalian, jangan sekali – kali kalian melanggar hukum baik itu kecil maupun besar. Karena ada hukuman yang berlaku. Setiap tindakan harus ada pertanggung jawaban. Terima kasih
The post Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat appeared first on Tuliskan.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment