Uraian: Tujuan Hukum (Lengkap)

Tujuan Hukum - Mungkin banyak diantara kita yang belum tahu tentang sesuatu hal, seperti contohnya informasi mengenai "Tujuan Hukum?" Lantas berusaha mencari tahu melalui google (internet) dan tanpa sengaja menemukan situs Uraian Lengkap ini. Dapat dikatakan bahwa Anda sudah berada di situs yang tepat, sebab kita memang akan membahas hal tersebut.

Namun tak ada salahnya sebelum membaca ulasan tentang Tujuan Hukum ada baiknya Anda selaku pembaca, menyimak baik-baik apa yang akan kita kupas dibawah. Seperti pepatah bilang: "Berburu kepadang datar, dapat rusa belang kaki. Berguru kepalang ajar bagai bunga kembang tak jadi". Tentu Anda sudah tahu maksudnya bukan? Oke, langsung ke pembahasannya saja yuk?

Pembahasan Lengkap Tujuan Hukum

Pembelajaran kali ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya mengenai pengertian, unsur, ciri-ciri, dan jenis hukum yang bisa Anda pelajari disini.

Sehingga artikel ini bertujuan agar pemahaman mengenai hukum semakin luas, terutama pemahaman tentang sifat, fungsi, dan tujuan hukum yang mungkin banyak dari kita yang tidak peduli.

Sifat Hukum

1. Hukum Bersifat Mengatur
Hukum membuat berbagai peraturan baik itu peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan.

2. Hukum Bersifat Memaksa
Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Terdapat sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.

3. Hukum Bersifat Melindungi
Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.

Tujuan Hukum

Terdapat dua teori tentang tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yaitu teori etis dan teori utilities.

  • Teori Etis bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikan nya kepada setiap orang yang menjadi haknya
  • Teori Utilities bertujuan memberikan faedah (manfaat) bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.

Teori etis lebih mendasarkan pada etika dan isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri tentang adil atau apa yang tidak adil.

Tujuan hukum bersifat universal, seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Hadirnya hukum membuat setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Hakikatnya tujuan hukum yaitu untuk memberikan kebahagiaan dan keadilan.

Berikut adalah Tujuan Hukum:

  • Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat
  • Mengatur pergaulan hidup manusia agar damai
  • Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
  • Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
  • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir dan batin)
  • Sarana penggerak pembangunan
  • Sebagai fungsi kritis

Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli

1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum sepenuhnya untuk mencapai keadilan. Artinya memberikan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya.

2. Jeremy Bentham (Teori Utilities )
Tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang (1990)

3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan yaitu ‘kepentingan dayaguna dan kemanfaatan‘.

4. Van Apeldorn
Tujuan hukum untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Perdamaian antar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa, dan harta benda dari pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban yang menjadi syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum yaitu kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).

Fungsi Hukum

Sebagai Perlindungan dimana hukum akan melindungi masyarakat dan ancaman bahaya.
Fungsi Keadilan dimana hukum sebagai pelindung, penjaga, dan memberikan keadilan bagi manusia.
Dalam Pembangunan hukum menjadi acuan tujuan Negara.

Fungsi dari hukum secara umum adalah :

  • Melindungi kepentingan manusia
  • Alat untuk ketertiban dan keteraturan manusia dalam masyarakat
  • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
  • Sarana alat penggerak pembangunan
  • Alat kritik / fungsi kritis
  • Menyelesaikan pertikaian

Kesimpulan yang bisa kita ambil dari uraian Yuksinau.id diatas bahwa hukum memang sangat penting untuk jalannya sebuah sistem terutama kenegaraan.

Semoga dengan mengerti sifat, fungsi, dan tujuan hukum manusia akan lebih menaati peraturan dan menjadi lebih baik.

The post Tujuan Hukum appeared first on Tuliskan.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Jika Anda sudah membaca kalimat ini, maka Anda sudah sampai dibagian akhir pembahasan tentang Uraian: Tujuan Hukum (Lengkap). Semoga saja uraian kami diatas dapat menjawab rasa penasaran Anda dan menambah wawasan untuk kita semua. Tak lupa kami sampaikan banyak terima kasih sudah berkunjung ke situs uraian lengkap ini. Sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Comments

Popular posts from this blog

Uraian: Billboard adalah (Lengkap)

Uraian: Cara Download Video Youtube (Lengkap)

Uraian: Discussion Text (Lengkap)