Uraian: Contoh Norma Hukum: Pengertian Jenis Tujuan (Lengkap)

Contoh Norma Hukum: Pengertian, Jenis, Tujuan - Mungkin banyak diantara kita yang belum tahu tentang sesuatu hal, seperti contohnya informasi mengenai "Contoh Norma Hukum: Pengertian, Jenis, Tujuan?" Lantas berusaha mencari tahu melalui google (internet) dan tanpa sengaja menemukan situs Uraian Lengkap ini. Dapat dikatakan bahwa Anda sudah berada di situs yang tepat, sebab kita memang akan membahas hal tersebut.

Namun tak ada salahnya sebelum membaca ulasan tentang Contoh Norma Hukum: Pengertian, Jenis, Tujuan ada baiknya Anda selaku pembaca, menyimak baik-baik apa yang akan kita kupas dibawah. Seperti pepatah bilang: "Berburu kepadang datar, dapat rusa belang kaki. Berguru kepalang ajar bagai bunga kembang tak jadi". Tentu Anda sudah tahu maksudnya bukan? Oke, langsung ke pembahasannya saja yuk?

Pembahasan Lengkap Contoh Norma Hukum: Pengertian, Jenis, Tujuan

Norma hukum dalam negara ini memiliki sifat tertulis dan biasa digunakan sebagai contoh norma hukum yang cukup konkret bagi setiap warga negara Indonesia dalam bersikap ataupun ber tingkah laku untuk menjatuhkan sanksi pada setiap para pelaku pelanggar.

Norma hukum ini hanya bisa ditetapkan penyusunannya oleh sebuah lembaga atau badan yang memiliki hak dalam mengatur hubungan antar warga negara. Selain itu juga ditanamkan sifat yang berkewajiban mengatur atau memaksa dan akan diberi hukuman jika ada salah satu yang melanggar.

Pengertian Norma Hukum

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum merupakan sebuah peraturan yang disusun oleh pemerintahan serta lembaga resmi negara. Norma hukum ini bersifat mengikat warga negara sehingga jika dilanggar maka akan mendapat sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.

Norma hukum bisa diartikan sebagai kaidah hukum yang digunakan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia bertingkah laku di dalam masyarakat. Peraturan hidup ini umumnya digunakan agar kepentingan setiap orang bisa terlindungi.

Norma hukum memiliki sifat imperatif dan disebut juga hukum yang memaksa. Sedangkan sifat fakultatif dapat dibedakan antara norma hukum yang mengatur serta menambah. Selain itu, terdapat juga kaidah hukum yang bersifat campuran yang memaksa serta mengatur.

Baca: Norma Hukum

Ciri-Ciri Norma Hukum

Ciri-Ciri Norma Hukum

Dalam pembahasannya, norma hukum ini mempunyai beberapa ciri-ciri yang khas yaitu sebagai berikut:

  • Berisi aturan untuk masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.
  • Tidak sengaja dibuat oleh masyarakat dan harus disahkan oleh pemerintah.
  • Aturannya bersifat harus dipatuhi yaitu mengikat setiap warga negara.
  • Bagi siapapun yang melanggar maka akan dikenakan hukuman.

Sifat-Sifat Norma Hukum

Sifat-Sifat Norma Hukum

Secara umum, norma hukum memiliki sifat mengatur, memaksa, dan mengikat. Sifat-sifat tersebut dapat dijabarkan antara lain:

  • Mengatur: Norma hukum berisikan berbagai aturan yang digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
  • Memaksa: Norma hukum berisikan aturan mengenai perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dan harus dipatuhi oleh setiap orang di dalamnya.
  • Mengikat: Norma hukum memiliki berbagai aturan yang mengikat dan berlaku bagi setiap orang. Setiap orang tentu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, oleh sebab itu semua orang harus menaati peraturan hukum yang berlaku. Norma hukum juga mengikat setiap orang tanpa memandang latar belakang maupun kedudukannya masing-masing.

Baca: Macam-Macam Norma

Jenis Norma Hukum

Jenis Norma Hukum

Dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum dibagi menjadi dua jenis, yaitu norma hukum tertulis serta norma hukum tidak tertulis. Kedua jenis norma hukum ini mempunyai kedudukan untuk menegakkan aturan yang ada di masyarakat, namun tentunya berbeda dari segi penyampaian.

1. Hukum Tertulis

Sesuai dengan namanya, ‘hukum tertulis’ merupakan aturan yang dibuat sebuah lembaga yang berwenang dalam bentuk tertulis. Hukum tertulis dapat berupa lembaran seperti undang-undang serta peraturan pemerintah, yang memiliki hukum yang cukup kuat untuk digunakan dalam kehidupan kita.

Hukum tertulis ini berlaku secara menyeluruh dan mengikat bagi setiap orang di suatu negara karena telah disahkan secara tertulis baik wilayah kabupaten, provinsi, kecamatan maupun desa. Selain itu, norma hukum tertulis terbagi menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:

a. Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan berbagai peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan dan tergolong sebagai tindak pidana.

Hukum pidana ini juga mengatur hukum apa saja yang dapat diberikan kepada pelanggar tindak pidana tersebut. Biasanya berupa sanksi yang berat dan melibatkan penegak hukum.

Pelanggar hukum tersebut dapat dikenai sanksi karena menyebabkan kerugian baik kerugian material maupun nonmaterial pada orang terdekat maupun masyarakat luas. Contoh kasusnya seperti perampokan dan pembunuhan terhadap pemilik rumah.

Pelaku perampokan yang membunuh tersebut akan dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan hal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

b. Hukum Perdata

Hukum perdata dapat diartikan sebagai bagian dari norma hukum tertulis yang berisikan mengenai aturan untuk kepentingan individu yang ada di lingkungan kelompok sosial atau masyarakat. Hak dan kewajiban bagi masing-masing orang juga diatur di dalamnya.

Umumnya, hukum perdata ini berkaitan dengan persoalan pribadi yang tidak merugikan banyak pihak atau masyarakat luas. Sebagai hukum sipil atau privat, hukum perdata ini akan berlaku dalam bentuk tulisan maupun yang tidak tertulis.

Sebagai contoh, permasalahan utang-piutang yang tidak melibatkan masyarakat luas. Kerugian tersebut hanya dirasakan oleh individu. Pelanggar hukum ini biasanya akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada pada kitab hukum perdata yaitu KUHP.

2. Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis  berlaku bagi seluruh anggota masyarakat dan mengikat. Namun, hukum ini  secara tidak resmi dituangkan ke dalam lembaran negara yang mempunyai kekuatan hukum. Umumnya, hukum tidak tertulis mudah ditemui dalam kehidupan masyarakat luas.

Hukum tersebut tentunya akan mengatur kehidupan dan aktivitas masyarakat yang terikat dengan hukum-hukum yang tidak diatur pada lembaran hukum tertulis.

Biasanya, hukum akan menitikberatkan pada kepercayaan yang ada secara turun temurun diwariskan pada pengguna hukum lain dengan cakupan yang lebih sempit. Kadang-kadang, hukum ini berubah-ubah sesuai kebutuhan masyarakat karena bersifat tidak tertulis.

Tak hanya itu, hukum tidak tertulis pun mempunyai ketentuan sanksi bagi pelanggar berupa hukuman sosial, denda, kurangan atau dikeluarkan dari suku adat mereka. Biasanya, wewenang dalam hukum tidak tertulis diberikan pada tokoh adat atau ketua adat.

Baca: Norma Kesusilaan

Sumber Norma Hukum

Sumber Norma Hukum

Sumber dari norma hukum biasanya berasal dari peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah yang berwenang. Umumnya, norma hukum di negara kita ini bersumber dari Undang Undang Dasar 1945.

Dalam menyusun norma hukum terdiri dari berbagai aturan yang telah tertulis sebelumnya. Berlaku atau tidaknya aturan yang tertulis ini biasanya bisa ditegaskan kembali melalui alat kekuasaan yang ada pada suatu negara contohnya seperti jaksa, polisi atau hakim.

Norma juga mempunyai sifat yang mengharuskan seluruh anggota masyarakat terlibat di dalamnya atau setiap orang harus mengikuti aturan yang sudah berlaku sesuai undang undang atau yang sudah dibuat oleh ketua adat. Hal ini tentunya akan berlaku untuk seluruh masyarakat di wilayah itu.

Proses Terbentuknya Norma Hukum

Proses Terbentuknya Norma Hukum

Kehidupan bermasyarakat biasanya terdiri dari beberapa individu dengan latar belakang yang berbeda. Agar lebih memiliki kehidupan masyarakat yang tentram dan damai maka harus ada norma yang mengatur di dalamnya.

Hal itu disebabkan norma akan digunakan sebagai acuan untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Hal ini yang melatarbelakangi terbentuknya norma hukum yang ada. Pola kehidupan masyarakat yang cukup beragam dan perilaku masyarakat juga ikut mendasari.

Agar nilai-nilai kebaikan dapat berlaku secara objektif dan tidak memicu perpecahan, maka norma hukum biasanya terbentuk secara lisan. Akan tetapi seiring berkembanganya zaman, norma hukum dibuat secara tertulis.

Hal ini bertujuan agar nilai-nilai itu dapat digunakan secara objektif. Dalam proses pembuatan norma hukum yang ada di Indonesia dapat melalui beberapa tahapan yang disebut sebagai undang-undang.

Sanksi Norma Hukum

Sanksi Norma Hukum

Tak sama dengan norma lainnya, norma hukum biasanya memiliki sanksi bagi yang melanggar serta  tercatat secara tertulis. Sanksi yang ada dalam norma hukum ini dapat berupa pemidanaan, denda, ataupun hukuman sosial. Nah, sanksi tersebut berlaku bagi setiap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum tersebut.

Ditetapkannya sanksi bagi pelanggar hukum bertujuan agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sanksi juga dibuat berdasarkan pasal yang dijatuhkan pada pelanggar.

Selain itu, sanksi hukum bagi yang melanggar dapat berupa pidana yaitu vonis terhadap tersangka melalui hakim dengan hukuman penjara, hukuman denda, atau hukuman mati yang telah ditetapkan dalam KUHP Pasal 10.

Tak hanya itu, hukum perdata yang mengatur mengenai norma hukum dapat menjatuhkan hukuman berdasarkan putusan declaratoir, condemnatoir dan constitutief. Di bawah ini merupakan sanksi yang didapatkan bagi pelanggar norma hukum sesuai dengan KUHP yang berlaku:

Contoh Pasal 351 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  1. Penganiayaan diancam dengan hukuman pidana penjara, paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  3. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  4. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
  5. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca: Norma Sosial

Contoh dan Pelanggaran Norma Hukum

1. Contoh norma hukum di masyarakat

Contoh norma hukum di masyarakat

  1. Setiap hari Sabtu, semua ibu beserta anak yang masih balita harus berkunjung ke Posyandu guna mendapatkan tindakan vaksin atau informasi lebih lanjut terkait anaknya.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Membayar pajak bertujuan untuk kepentingan negara dan memenuhi hajat hidup masyarakat.
  3. Tamu yang berkunjung lebih dari 1×24 Jam wajib dilaporkan kepada ketua RT setempat.
  4. Warga baru dalam sebuah daerah wajib lapor kepada ketua RT dan ketua RW setempat.
  5. Setiap rumah harus membayar iuran kas RT setiap bulan.
  6. Setiap keluarga harus mengirim perwakilan, laki-laki berusia lebih dari 17 tahun untuk ikut serta dalam siskamling untuk menunjang keamanan wilayah sekitar.
  7. Setiap hari Minggu pagi, warga sekitar harus turut serta dalam kerja bakti di lingkungan RW.

2. Contoh norma hukum di negara Indonesia

Contoh norma hukum di negara

  1. Selalu menaati rambu lalu lintas
    Umumnya sanksi yang diberikan untuk pelanggar adalah tilang berupa denda
  2. Selalu membayar pajak tepat waktu
    Umumnya sanksi yang diberikan untuk pelanggar adalah membayar denda
  3. Perbuatan tindakan kriminal
    Umumnya sanksi yang diberikan pada pelanggar adalah penjara dan atau denda.
  4. Dikutup dari pasal 339 KUH Pidana:
    Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
  5. Dikutip dari Pasal 1365 KUH Perdata
    Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

3. Contoh norma hukum di sekolah

Contoh norma hukum di sekolah

  1. Biasanya norma hukum di lingkungan sekolah harus ditaati oleh seluruh anggota yang terikat dengan sekolah.
  2. Siswa diwajibkan menaati segala tata tertib yang berlaku di sekolah.
  3. Panjang rambut siswa laki-laki tidak dilarang melebihi kerah seragam sekolah.
  4. Siswa wajib memakai seragam dengan rapi beserta atribut yang diperlukan dengan lengkap.
  5. Seluruh siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera setiap hari Senin pagi tanpa terlambat.
  6. Siswa dilarang membolos sekolah.
  7. Sebelum memulai pelajaran, siswa diwajibkan berdoa bersama sesuai kepercayaan masing-masing.
  8. Siswa tidak diperbolehkan membawa benda tajam ke sekolah.
  9. Saat tidak masuk sekolah, siswa wajib mengabari pihak sekolah atau mengirimkan surat izin yang ditujukan untuk wali kelas.
  10. Siswa perempuan tidak diperbolehkan menggunakan makeup yang berlebihan ke sekolah.
  11. Siswa perempuan tidak diperbolehkan memakai seragam yang ketat.
  12. Setiap anggota kelas diwajibkan membayar uang kas sebagai konsekuensi dari kesepakatan hukum bersama.
  13. Setiap siswa yang ada di sekolah dilarang merokok.
  14. Semua siswa wajib datang ke sekolah paling lambat 15 menit sebelum bel masuk kelas berbunyi.
  15. Setiap siswa wajib ikut serta dalam salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
  16. Siswa tidak diperkenankan membawa barang berharga ke sekolah.

4. Contoh norma hukum di rumah

Contoh norma hukum di rumah

  1. Sesama anggota keluarga tidak diperbolehkan saling menganiaya.
  2. Dalam sebuah keluarga, tidak diperkenankan saling menghina anggota keluarga.
  3. Setiap anggota keluarga tidak diperkenankan melakukan penipuan satu ama lain.
  4. Anggota keluarga tidak diperbolehkan untuk pulang larut malam kecuali jika ada kepentingan.
  5. Tidak diperkenankan bagi anggota keluarga untuk meninggalkan ibadah.
  6. Anggota keluarga diwajibkan menaati kesepakatan yang telah ditentukan oleh kepala keluarga.
  7. Diwajibkan untuk menjaga nama baik keluarga.
  8. Setiap anggota keluarga wajib melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.
  9. Anggota keluarga wajib mengikuti adat kebiasaan keluarga yang telah dibina dan dijaga dengan baik.
  10. Anggota keluarga wajib merawat dan menggunakan fasilitas keluarga dengan baik dan tidak merusak.

5. Contoh norma hukum di kehidupan sehari-hari

contoh norma hukum di kehidupan sehari-hari

  1. Dilarang saling berkata kasar antara anggota keluarga satu sama lain.
  2. Anggota keluarga dilarang melakukan tindak kekerasan.
  3. Pihak sekolah wajib melaporkan pada orangtua jika terjadi sesuatu pada anak.
  4. Tidak diperkenankan pulang larut malam melewati jam malam yang sudah dimusyawarahkan dan ditetapkan.

Berdasarkan contohnya, norma hukum memiliki kelompok-kelompok tersendiri. Diantaranya adalah:

Norma hukum dalam hal hubungan yang diatur

  • Hukum publik merupakan hukum yang berisikan aturan mengenai hubungan antara negara dengan warga negara seperti contoh: HTUN, HTN, Hukum Pidana
  • Hukum privat merupakan hukum yang berisikan peraturan yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara seperti contoh: hukum perdata dan hukum dagang.

Norma hukum dalam hal ruang lingkup berlakunya

  • Hukum constitutum merupakan hukum yang berlaku pada masa sekarang ini untuk masyarakat tertentu yang ada di daerah tertentu. Faktanya, terdapat ahli hukum yang memberikan nama hukum constitutum ini sebagai tata hukum.
  • Hukum constitendum merupakan hukum yang dapat berlaku di waktu yang akan datang atau di masa depan
  • Hukum asasi merupakan hukum yang dapat berlaku dimana saja di segala waktu dan berlaku untuk seluruh masyarakat yang ada di bumi ini.

Nah di atas tadi merupakan penjelasan mengenai norma hukum beserta contoh norma hukum yang berlaku di masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, aturan hukum harus tetap ditaati jika tidak mau terkena sanksi yang dapat berupa sanksi ringan hingga berat jika seseorang melanggarnya.

The post Contoh Norma Hukum: Pengertian, Jenis, Tujuan appeared first on Yuksinau.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Jika Anda sudah membaca kalimat ini, maka Anda sudah sampai dibagian akhir pembahasan tentang Uraian: Contoh Norma Hukum: Pengertian Jenis Tujuan (Lengkap). Semoga saja uraian kami diatas dapat menjawab rasa penasaran Anda dan menambah wawasan untuk kita semua. Tak lupa kami sampaikan banyak terima kasih sudah berkunjung ke situs uraian lengkap ini. Sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Comments

Popular posts from this blog

Uraian: Billboard adalah (Lengkap)

Uraian: Cara Download Video Youtube (Lengkap)

Uraian: Discussion Text (Lengkap)