Uraian: Pasar Monopoli (Lengkap)
Namun tak ada salahnya sebelum membaca ulasan tentang Pasar Monopoli ada baiknya Anda selaku pembaca, menyimak baik-baik apa yang akan kita kupas dibawah. Seperti pepatah bilang: "Berburu kepadang datar, dapat rusa belang kaki. Berguru kepalang ajar bagai bunga kembang tak jadi". Tentu Anda sudah tahu maksudnya bukan? Oke, langsung ke pembahasannya saja yuk?
Pembahasan Lengkap Pasar Monopoli
Persaingan yang ada di dalam dunia bisnis memang tidak dapat dihindari, sama halnya dengan persaingan pada pasar monopoli. Di mana pebisnis ini bisa mempengaruhi pebisnis lain guna meraih omzetnya sehingga dapat mengalami kerugian.
Dengan adanya pasar satu ini akan memberikan suatu wadah pasar yang hanya dimiliki oleh satu perusahaan saja, dan penjual lainnya tidak bisa mempunyai barang pengganti yang mirip.
Lantas apa pengertian dari pasar monopoli itu sendiri? Selengkapnya simak baik – baik ulasan berikut ini.
Apa itu Pasar Monopoli?
Pasar monopoli merupakan suatu tempat atau wadah yang dapat menghidupi hajat orang banyak dengan produk mereka namun pasar tersebut hanya mempunyai satu produsen yang memproduksinya sehingga tidak akan ada pihak lain yang dapat menyaingi.
Sehingga dapat kita tarik kesimpulan bahwa pasar adalah bentuk pasar yang hanya ada satu tetapi produk / jasanya digunakan / dibutuhkan oleh banyak orang tanpa adanya kompetitor pada produk yang sama.
Dengan begitu, perusahaan tersebut dapat menjadi pengendali pasar bahkan pengendali harga.
Tujuan dari pasar monopoli sendiri ialah bisa menguasai semua jenis penawaran yang bisa memenuhi kebutuhan konsumen.
Di sisi lain, konsumen tak hanya mencari segi harga yang rendah saja, melainkan layanan produk yang juga berkualitas.
Namun jika konsumen tidak memperoleh produk yang mereka mau dari salah satu penjual, hal itu mengakibatkan penjual dalam pasar monopoli mengalami kerugian dan mereka bisa melakukan kecurangan.
Ciri – Ciri Pasar Monopoli
Suatu pasar dapat dikatakan sebagai pasar monopoli apabila memiliki ciri atau karakteristik khusus berikut ini:
- Hanya ada satu orang penjual dengan banyak pembeli yang ada di pasar sebab mau tidak mau produk mereka harus dibeli untuk memenuhi hajat hidup walau harganya mungkin merugikan.
- Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi perusahaan yang baru.
Hambatan yang terdapat bisa berupa undang – undang, teknologi mutakhir atau canggih, modal yang sangat besar atau yang lainnya - Penjual dalam pasar monopoli bisa menentukan harga sesuai dengan keinginannya sebab tidak tersedianya barang substitusi dekat dari barang yang dijual.
- Tidak ada barang pengganti yang bisa disediakan oleh pihak lain selain penjual yang terdapat di pasar tersebut.
- Kurva permintaan di dalam pasar sama dengan kurva permintaan yang dihadapi oleh perusahaan monopolis.
Untuk hambatan sendiri ada secara langsung ataupun tidak langsung yang diciptakan oleh perusahaan yang memiliki kemampuan dalam memonopoli pasar.
Perusahaan monopolis tersebut akan berupaya dalam menyulitkan pendatang baru yang hendak masuk ke pasar tersebut dengan berbagai cara.
Salah satu caranya adalah dengan menetapkan harga serendah mungkin / tingkat yang paling rendah.
Dengan demikian, perusahaan monopoli dapat menekan kehadiran perusahaan baru yang mempunyai modal kecil.
Perusahaan baru itu tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang mempunyai kekuatan pasar, image produk, serta harga murah. Yang membuat perusahaan saingan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Selain itu, perusahaan juga dapat menetapkan hak paten / hak cipta serta hak eksklusif dalam sebuah barang, yang biasanya didapatkan lewat peraturan pemerintah.
Tanpa adanya kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak memiliki hak untuk menciptakan produk sejenis.
Itulah yang menjadikan perusahaan monopolis menjadi satu – satunya produsen di pasar.
Sebab adanya Pasar Monopoli
Berikut ada terdapat tiga alasan mengapa ada jenis pasar monopoli tetap berjalan di negara Indonesia, diantaranya yaitu:
1. Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir serta tumbuh secara alamiah sebab didukung dengan iklim atau lingkungan tertentu.
Atau bisa tercipta dengan sendirinya sebab tidak ada pesaing maupun industri lain yang lebih efisien guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Monopoli by Law
Monopoli yang dilakukan oleh negara untuk cabang – cabang produksi penting untuk negara serta menguasai hajat hidup orang banyak.
Berasal dari hukum yang berlaku. Di negara kita ini terdapat suatu perundangan yang mengatur perusahaan yang memproduksi maupun memberikan layanan sebagai hajat hidup segenap masyarakat.
3. Monopoli by Licence
Izin pemakaian hak atas kekayaan intelektual. Yang mana artinya adanya suatu hak cipta atau hak paten yang didaftarkan.
Kelebihan Pasar Monopoli
Berikut ada beberapa kelebihan dari pasar monopoli, diantaranya yaitu:
- Dapat melindungi hak kekayaan dari seorang individu saja yang mana memiliki potensi guna mengembangkan inovasi yang juga diperlukan nantinya.
- Pemerintah dapat mengambil peran dalam melindungi sumber daya alam negara dimana hal tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
- Dinilai dapat menjaga kestabilan ekonomi serta efisiensi suatu produk maupun jasa. Oleh sebab itu, adanya perusahaan lain yang turut menawarkan produk maupun jasa yang sama hanya akan membuat siklus ekonomi menjadi tidak stabil.
- Perusahaan yang menggunakan jenis pasar satu ini tidak perlu mengeluarkan banyak modal hanya untuk berpromosi. Hal tersebut disebabkan produk maupun jasa yang mereka tawarkan dekat dengan masyarakat dan sudah pasti dibutuhkan.
- Penjual dapat dengan bebas menentukan harga dari produk yang ditawarkan.
Kekurangan Pasar Monopoli
- Konsumen dalam pasar satu ini tidak mempunyai pilihan lain selain membeli produk maupun jasa tersebut. Hal inilah yang membuat keuntungan terpusat pada perusahaan yang menggunakan jenis pasar ini.
- Perusahaan dengan jenis pasar satu ini bisa saja menaikkan harga jualnya sebab pelanggan tidak dapat berpindah ke perusahaan lain agar bisa memenuhi kebutuhannya.
- Terdapat kemungkinan perusahaan tidak memberikan layanan dengan optimal dan efisien sebab perusahaan ini dapat mengurangi maupun menetapkan harga jualnya.
- Perusahaan dapat memanipulasi kelangkaan produk.
- Pihak perusahaan dapat memanfaatkan karyawan dan konsumen secara berlebihan.
Jenis – Jenis Pasar Monopoli
Di dalam buku berjudul Ekonomi Mikro (2020), Ahmad Syafii menyebutkan jenis pasar monopoli yang didasarkan dengan penyebab terjadinya pasar, diantaranya yaitu:
- Pasar monopoli alamiah.
- Pasar monopoli masyarakat.
- Pasar monopoli undang – undang, yang mencangkup hak paten, hak cipta, monopoli negara, serta hak merek.
- Monopoli sebab adanya teknologi yang dikuasai dengan tenaga ahli yang dimiliki.
- Monopoli yang dikarenakan adanya bahan baku yang dikuasai.
- Monopoli disebabkan kemampuan efisiensi yang dimiliki.
Contoh Pasar Monopoli
Ada banyak sekali contoh pasar monopoli yang terdapat di berbagai negara, termasuk di negara Indonesia.
Berikut adalah contoh beberapa perusahaan monopoli yang ada di Indonesia:
- Layanan kereta api dari perusahaan KAI.
- Menikmati layanan listrik dari PLN.
- Hingga layanan pesawat telepon dari Telkom.
Sementara dari luar negeri sendiri mungkin kalian akrab dengan Google, Facebook, maupun Instagram yang memonopoli layanan media sosial, mesin pencari, dan hal – hal yang berkaitan dengan teknologi lainnya.
Monopoli di Indonesia Diatur oleh KPPU
Dapat dikatakan, monopoli pasar lebih banyak memberikan kekurangan dan kemungkinan terjadinya kecurangan yang membuat masyarakat mengalami kerugian besar.
Banyaknya rasa ketidakadilan dalam masyarakat yang membuat praktek monopoli dilarang di negara Indonesia.
Perusahaan yang diketahui melakukan monopoli akan berhadapan langsung dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Tak hanya negara, tidak ada satupun perusahaan yang diperkenankan dalam melakukan hal ini.
KPPU telah menjalankan tugasnya sebab sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Aturan itu berfungsi untuk mengatur mengenai terwujudnya ekonomi nasional yang efisien serta mensejahterakan rakyat.
Sementara untuk praktik monopoli, sangat bertentangan dengan UU tersebut.
Seperti komisi perwakilan pemerintah lainnya, KPPU mempunyai hak dalam melakukan penindakan serta pencegahan. Khususnya terhadap perusahaan yang mulai menunjukkan hingga melakukan monopoli pasar.
Meski demikian, pada kenyataannya, pasar monopoli ini tetap hadir di dalam kehidupan kita.
Kesimpulan
Dengan mempelajari lebih jauh mengenai pasar monopoli, kalian dapat mencari kesempatan untuk membangun bisnis yang mempunyai ruang lebih luas dalam dunia bisnis.
Kalian dapat memilih pasar yang mana belum terdapat perusahaan yang memonopoli sebuah produk, akan lebih baik apabila kalian membuat pasar untuk produk yang akan kalian tawarkan.
Kalian juga harus melakukan pembukuan yang benar di dalam bisnis kalian.
Pembukuan yang baik dapat membuat bisnis menjadi lebih terencana dengan laporan keuangan (isinya arus keuangan perusahaan).
The post Pasar Monopoli appeared first on Tuliskan.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment