Uraian: Perbedaan CV dan PT (Lengkap)
Namun tak ada salahnya sebelum membaca ulasan tentang Perbedaan CV dan PT ada baiknya Anda selaku pembaca, menyimak baik-baik apa yang akan kita kupas dibawah. Seperti pepatah bilang: "Berburu kepadang datar, dapat rusa belang kaki. Berguru kepalang ajar bagai bunga kembang tak jadi". Tentu Anda sudah tahu maksudnya bukan? Oke, langsung ke pembahasannya saja yuk?
Pembahasan Lengkap Perbedaan CV dan PT
Di Indonesia, terdapat dua bentuk usaha yang paling dikenal masyarakat, yaitu Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennotschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Selain dari namanya yang berbeda, secara garis besar kedua badan usaha tersebut juga memiliki sejumlah perbedaan.
Nah, bagi Anda yang hendak mendirikan badan usaha, pahamilah perbedaan CV dan PT agar nantinya sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Berikut perbedaan diantara kedua badan usaha tersebut.
Pengertian CV dan PT
Sebelum membahas lebih lanjut, kenali terlebih dahulu perbedaannya. Adapun pengertiannya sebagai berikut:
- Commanditaire Vennotschap (CV): Badan usaha yang dibentuk oleh 2 orang atau lebih, yang mana 1 orang berperan sebagai pemberi modal (sekutu pasif) dan 1 orang lagi berperan menjalankan usaha (sekutu aktif).
- Perseroan Terbatas (PT): Sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan modal yang seluruhnya terbagi dalam persentase saham.
Apabila ditinjau dari pengertian seperti diatas, perbedaan mendasar dari keduanya terletak pada bentuknya di mata hukum. Selain itu, terdapat juga perbedaan CV dan PT yang akan disajikan dalam bentuk tabel seperti dibawah ini.
Perbedaan | CV | PT |
---|---|---|
Nama | Boleh sama dengan CV lainnya | Tidak boleh sama dengan PT lainnya |
Bentuk | Tidak berbadan hukum | Berbadan hukum |
Dasar Hukum | Tidak ada | Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
Pendiri | Hanya warga negara Indonesia | Boleh warga negara Indonesia atau warga negara asing |
Saham | Tidak terdapat kepemilikan saham | Adanya kepemilikan saham |
Pengesahan | Pengesahan dari pengadilan negeri setempat |
Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI |
Biaya Pendirian | Lebih murah | Lebih mahal |
Pengurus | Pasero aktif dan pasif | Direksi dan komisaris |
Sebelum masuk ke penjelasan mengenai perbedaan CV dan PT, baca juga Perbedaan Ekonomi Mikro dan Makro.
1. Perbedaan Nama
Pemakaian nama dalam CV dapat mirip bahkan sama dengan CV lainnya. Hal ini dikarenakan saat pengesahan CV, tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut.
Sedangkan pemakain nama dalam PT telah diatur sebagaimana dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
- Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Misalnya, PT Mencari Cinta Sejati.
- Nama Perseroan tidak boleh mirip atau bahkan sama dengan nama “PT” yang telah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur dalam PP No 26 Tahun 1998.
2. Perbedaan Bentuk
CV tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kedudukan yang sama seperti perorangan dimata hukum. Intinya, CV bukan berbadan hukum tapi merupakan badan usaha.
Berbeda dengan PT, Perseroan Terbatas berbadan hukum dan memiliki kedudukan yang sama seperi perorangan dimata hukum.
Dalam artian, PT dapat memposisikan dirinya sebagai warga negara biasa. Dimana PT dapat membuka rekening bank menggunakan namanya atau tindakan lain layaknya hak warga negara.
3. Perbedaan Dasar Hukum
Sampai saat ini, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pendirian CV.
Sementara PT memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur mekanisme dan tata cara pembentukannya sebagai badan hukum.
4. Perbedaan Pendiri
CV hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia. Apabila pada PT, boleh didirikan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA). Persamaan dari keduanya yaitu minimal didirikan oleh 2 orang.
5. Perbedaan Saham
Dalam akta pendirian CV, maka tidak perlu mencantumkan besaran modal. Sementara dalam pendirian PT, maka harus mencantumkan besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal setor yang digunakan untuk keperluan usaha.
6. Perbedaan Pengesahan dan Biaya
CV dan PT memiliki perbedaan dalam hal pengesahan. Pengesahan VC yaitu hanya dilakukan oleh pengadilan negeri setempat, adapun PT harus disahkan dan disetujui oleh kementrian hukum dan HAM.
Sedangkan jika ditinjau dari biayanya, tidak heran kalau pendirian CV jauh lebih murah dibandingkan dengan PT.
7. Perbedaan Pengurus
Keduanya, memiliki pengurus yang beranggotakan 2 orang atau lebih. Pengurus pada VC terbagi menjadi persero aktif dan pasif, sedangkan pengurus PT terbagi menjadi direksi dan komisaris.
Kelebihan dan Kekurangan CV dan PT
Kedua badan usaha tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, berikut kelebihan dan kekurangannya:
Perseroan Komanditer (CV)
Kelebihan
- Modal relatif lebih besar.
- Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
- Mudah dalam pencarian kredit.
- Kelangsungan usaha lebih terjamin.
Kekurangan
- Modal yang telah disetor oleh pesero pasif sulit untuk ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
- Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
- Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
- Keuntungan dibagi antar anggota.
Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
- Mudah mendapat pinjaman modal karena berstatus badan hukum.
- Dikelola secara profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
- Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak bergantung terhadap pemimpin dan pemegang saham.
- Terdapat jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan
- Prosedur pendirian PT terbilang sulit.
- Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
- Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
- Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
Demikianlah perbedaan CV dan PT. Lalu, mana yang lebih baik diantara CV dan PT? Jawabannya tergantung dari sudut mana Anda menilai.
The post Perbedaan CV dan PT appeared first on Tuliskan.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment